Seperti diberitakan seebelumnya, bahwa Tarif tol Palimanan – Kanci mengalami perubahan, dimana berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1403/KPTS/M/2020 tarif tol tersebut mengalami penyesuaian tarif per 17 Januari 2021.

Seperti diberitakan oleh akun resmi Jasamarga @official.jasamarga pada tanggal 14 Januari 2021 yang menginformasikan besaran tarif baru ruas Jalan Tol Palimanan – Kanci.
Melengkapi info perjalanan bagi Anda, khususnya tentang tarif tol di ruas Palimanan – Kanci, berikut adalah besaran tarif tersebut:
Palimanan – Plumbon Rp. 2.500
Palimanan – Ciperna Rp. 6.500
Palimanan – Kanci Rp. 12.500
Plumbon – Palimanan Rp. 2.500
Plumbon – Ciperna Rp. 3.500
Plumbon – Kanci Rp. 10.000
Ciperna – Palimanan Rp. 6.500
Ciperna – Plumbon Rp. 3.500
Ciperna – Kanci Rp. 6.000
Kanci – Palimanan Rp. 12.500
Kanci – Plumbon Rp. 10.000
Kanci – Ciperna Rp. 6.000
Semua tarif tersebut untuk kendaraan Golongan I, dengan sistem transaksi tertutup.
Agar perjalanan lancar, patuhi rambu-rambu dan aturan lalu-lintas, serta pastikan saldo uang elektronik anda mencukupi untuk bertransaksi di gardu exit tol tujuan. Salam Sehat dan terapkan terus protokol kesehatan 3M.
Demikian, semoga bermanfaat.
Pingback: Ini Tarif Derek Resmi Jasamarga | SEKO71.COM