Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler sebelum 28 Februari 2018

Mungkin anda pernah menerima SMS yang berisi “Per 31Okt17, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. KK,” dengan pengirim KOMINFO.

Ilustrasi Reistrasi Ulang Kartu HP 2017

Ilustrasi : Hand Phone                        foto: berbagai sumber

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

baca – Bayar Pajak STNK di Samling CFD tak perlu bawa BPKB

baca – Operasi Tertib Trotoar, untuk keamanan dan kenyamanan pejalan kaki

Seperti diberitakan www.kominfo.go.id, apabila anda membeli nomor telepon seluler baru setelah tanggal tersebut, anda harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila pengguna belum mengirim SMS tersebut.

Sedangkan untuk pengguna lama, harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.

Adapun bagi anda yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran, Kominfo mengharuskan anda mengisi surat pernyataan, sebagai bukti bahwa informasi identitas yang mereka berikan memang benar. Hal ini merupakan langkah Kominfo untuk menyatukan identitas masyarakat Indonesia.

Demikian, semoga bermanfat.